Pages

Kamis, 29 Januari 2015

Dimana Hak Mereka Ditempatkan?

 
Dewasa ini, banyak sekali ditemui kasus perdagangan manusia (human trafficking). Yang lebih miris, tak jarang pula yang menjadi korban adalah anak-anak. Jika sudah menjadi korban trafficking, eksploitasi merupakan langkah berikutnya yang pasti akan mereka terima. Pantaskah mereka menerima semua itu?  

Human trafficking umumnya terjadi lantaran lemahnya hukum yang mengawal mereka. Terlebih masih banyak warga Indonesia khususnya, belum mempunyai akta kelahiran yang merupakan bukti pencatatan kelahiran mereka secara hukum. Tercatat kurang lebih 50 juta warga negara Indonesia belum mempunyai akta kelahiran. Angka tersebut cukup potensial untuk aksi jual beli manusia.

Sasaran dari para pelaku human trafficking “mendistribusikan” korbannya adalah dengan mengirimnya keluar negeri. Anak dibawah umur pun akan lazim menjadi “santapan” mereka. Karena tidak mempunyai catatan kelahiran, pelaku akan mudah sekali memalsukan data mereka, dengan cara merekayasa tanggal lahir sang anak. Sehingga korban akan dapat berkerja diluar negeri, melalui jalur ilegal. Cara ini kerap ditempuh oleh korban karena kesulitan ekonomi yang mendera orangtuanya, dan dangkalnya ilmu pengetahuan menyebabkan mereka rela melakukan segala cara untuk dapat memenuhi kebutuhannya dan keluarganya.

Kasus serupa juga sering ditemukan di jalanan. Tidak semua anak jalanan jelas asal usulnya. Banyak dari mereka yang merupakan korban dari human trafficking dan dieksploitasi untuk dijadikan pengamen, pengemis, maupun pengais sampah. Mereka ada di jalanan karena kesalahan dari orang yang berusaha mengambil hak-hak mereka sebagai anak, dengan jalan menjualnya. Keuntungannya sekilas memang menggiurkan, namun tak ada yang peduli dengan nasibnya kelak. Bagaimana dengan perkembangan psikologinya, tak ada yang mau memikirkannya.

Bahkan pernah ada kasus di suatu kota di Jawa Timur, dimana ada seorang anak berusia 8 tahun dan sudah menjadi pekerja seks komersial (PSK). Di umur yang masih sangat belia tersebut dia sudah menjadi seorang pecandu, yang bahkan orang dewasa berusaha untuk menghindarinya, atau bahkan berusaha untuk memusnahkannya. Betapa tega orangtua membiarkan si anak tersebut melakoni pekerjaan itu, hanya demi uang.

Beberapa contoh kasus diatas hanyalah sekelumit dari banyaknya kasus pelanggaran HAM pada anak. Anak haruslah dilindungi, bahkan undang-undangpun melindunginya. Namun dari sisi orangtua juga harus proaktif dalam upaya melindungi buah hatinya dari kejahatan human trafficking dan akan berakibat pada eksploitasi yang otomatis menghilangkan hak-haknya sebagai seorang anak.

Banyak cara yang dapat digunakan untuk mengantisipasi kejadian ini berulang untuk kesekian kalinya. Salah satu contohnya dengan memajukan pendidikan di Indonesia, dan juga memudahkannya untuk dicapai. Melalui pendidikan, anak akan memperoleh dunianya dengan lebih luas. Wawasan mereka pun akan semakin bertambah. Maka hal ini akan memperkecil peluang untuk terus dilakukannya praktik jual beli manusia.

Jika trafficking yang terjadi karena desakan ekonomi, seharusnya orangtua yang berusaha untuk menyelesaikannya dan bukan menjadikan anak sebagai tumbal atas hal itu. Masa depan suatu bangsa ada di tangan pemudanya, mari kita jaga generasi muda dari kejahatan human trafficking. Bukankah bila pemuda sejahtera, negara ini juga akan makmur?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar