Dewasa ini, banyak sekali ditemui kasus perdagangan manusia (human
trafficking). Yang lebih miris, tak jarang pula yang menjadi korban adalah
anak-anak. Jika sudah menjadi korban trafficking, eksploitasi merupakan
langkah berikutnya yang pasti akan mereka terima. Pantaskah mereka menerima
semua itu?
Human
trafficking umumnya terjadi lantaran lemahnya hukum yang mengawal
mereka. Terlebih masih banyak warga Indonesia khususnya, belum mempunyai akta
kelahiran yang merupakan bukti pencatatan kelahiran mereka secara hukum.
Tercatat kurang lebih 50 juta warga negara Indonesia belum mempunyai akta
kelahiran. Angka tersebut cukup potensial untuk aksi jual beli manusia.
Sasaran dari para pelaku human trafficking
“mendistribusikan” korbannya adalah dengan mengirimnya keluar negeri. Anak
dibawah umur pun akan lazim menjadi “santapan” mereka. Karena tidak mempunyai
catatan kelahiran, pelaku akan mudah sekali memalsukan data mereka, dengan cara
merekayasa tanggal lahir sang anak. Sehingga korban akan dapat berkerja diluar
negeri, melalui jalur ilegal. Cara ini kerap ditempuh oleh korban karena
kesulitan ekonomi yang mendera orangtuanya, dan dangkalnya ilmu pengetahuan
menyebabkan mereka rela melakukan segala cara untuk dapat memenuhi kebutuhannya
dan keluarganya.
Kasus serupa juga sering ditemukan di jalanan. Tidak
semua anak jalanan jelas asal usulnya. Banyak dari mereka yang merupakan korban
dari human trafficking dan dieksploitasi untuk dijadikan pengamen,
pengemis, maupun pengais sampah. Mereka ada di jalanan karena kesalahan dari
orang yang berusaha mengambil hak-hak mereka sebagai anak, dengan jalan
menjualnya. Keuntungannya sekilas memang menggiurkan, namun tak ada yang peduli
dengan nasibnya kelak. Bagaimana dengan perkembangan psikologinya, tak ada yang
mau memikirkannya.
Bahkan pernah ada kasus di suatu kota di Jawa Timur,
dimana ada seorang anak berusia 8 tahun dan sudah menjadi pekerja seks
komersial (PSK). Di umur yang masih sangat belia tersebut dia sudah menjadi
seorang pecandu, yang bahkan orang dewasa berusaha untuk menghindarinya, atau
bahkan berusaha untuk memusnahkannya. Betapa tega orangtua membiarkan si anak tersebut
melakoni pekerjaan itu, hanya demi uang.
Beberapa contoh kasus diatas hanyalah sekelumit dari
banyaknya kasus pelanggaran HAM pada anak. Anak haruslah dilindungi, bahkan
undang-undangpun melindunginya. Namun dari sisi orangtua juga harus proaktif
dalam upaya melindungi buah hatinya dari kejahatan human trafficking dan
akan berakibat pada eksploitasi yang otomatis menghilangkan hak-haknya sebagai
seorang anak.
Banyak cara yang dapat digunakan untuk mengantisipasi
kejadian ini berulang untuk kesekian kalinya. Salah satu contohnya dengan
memajukan pendidikan di Indonesia, dan juga memudahkannya untuk dicapai.
Melalui pendidikan, anak akan memperoleh dunianya dengan lebih luas. Wawasan
mereka pun akan semakin bertambah. Maka hal ini akan memperkecil peluang untuk
terus dilakukannya praktik jual beli manusia.
Jika trafficking yang terjadi karena desakan ekonomi, seharusnya
orangtua yang berusaha untuk menyelesaikannya dan bukan menjadikan anak sebagai
tumbal atas hal itu. Masa depan suatu bangsa ada di tangan pemudanya, mari kita
jaga generasi muda dari kejahatan human trafficking. Bukankah bila
pemuda sejahtera, negara ini juga akan makmur?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar